
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Syariah An-Nur merupakan unit layanan hukum di bawah naungan Yayasan An-Nur Pamulang Permai (YAPP), Kota Tangerang Selatan. Mengusung komitmen “Bersama untuk Keluarga Sakinah dan Masyarakat yang Adil”, lembaga ini hadir memberikan solusi hukum yang amanah, solutif, dan berlandaskan prinsip syariah.
LKBH Syariah An-Nur menyediakan konsultasi serta bantuan hukum komprehensif, mencakup hukum keluarga Islam (perkara perceraian dan waris), hibah, wakaf, hingga ekonomi syariah.
Didukung penuh Kerjasama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dan HISSI (Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia), layanan ini diperkuat oleh para pakar dan akademisi hukum Islam terkemuka—mulai dari guru besar hingga praktisi hukum berpengalaman.
Untuk melayani kebutuhan jamaah secara optimal, konsultasi dibuka setiap hari pada pukul 08.00 – 16.00 WIB dan sesi pagi pukul 05.00 – 06.00 WIB (ba’da Subuh).
LKBH Syariah An-Nur: Melayani Jamaah untuk Menegakkan Keadilan.