
Kabut tipis sisa hujan semalam masih menggantung rendah di atas pepohonan kawasan Pamulang Permai 1, Blok AX-BC, Tangerang Selatan. Jam dinding di dinding utama Masjid An-Nur baru saja berdentang menunjukkan pukul 05.15 WIB. Udara fajar terasa sejuk menusuk kulit, namun di dalam ruang utama masjid berlantai granit dingin itu, kehangatan perlahan terbangun.
Jamaah salat Subuh tidak beranjak dari tempat duduknya. Shaf-shaf yang mulanya berjarak rapi mulai merapat membentuk lingkaran setengah lingkaran menghadap mimbar. Suara gemerisik mushaf Al-Qur’an ditutup bersahut-sahutan dengan zikir pagi yang mulai mereda. Pagi itu, Sabtu pekan ketiga, Masjid An-Nur kembali menggelar agenda rutin kajian keislaman yang selalu dinanti warganya: Kajian Sabtu Pagi Ba’da Subuh.
Tepat di depan mimbar, telah hadir sang narasumber, Ustadz Ahmad Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H., Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Mengenakan baju gamia putih bersahaja dibalut peci putih, akademisi sekaligus pakar hukum Islam tersebut tersenyum ramah menyapa puluhan jamaah yang memenuhi ruang utama masjid. Di hadapannya, sebuah laptop menyala, memproyeksikan sebuah judul pemantik diskusi yang sarat makna: “Keistimewaan Hukum Islam: Menjembatani Teks Syariat dan Dinamika Zaman Melalui Maslahah Mursalah”.
Suasana hening seketika menyelimuti ruangan begitu sang narasumber mengucapkan salam pembuka. Melalui pengeras suara masjid yang jernih, Ustadz Ahmad Azharuddin Lathif memulai pemaparannya dengan sebuah pertanyaan mendasar yang memantik kontemplasi intelektual para jamaah: Bagaimana hukum yang diturunkan lebih dari empat belas abad silam di padang pasir Jazirah Arab mampu menjawab sengkarut persoalan masyarakat digital abad ke-21?
“Bapak, Ibu, dan saudara-saudara sekalian yang dirahmati Allah,” ujar Ustadz Ahmad Azharuddin mengawali uraiannya dengan intonasi tenang dan terukur. “Ketika kita membicarakan tema keistimewaan hukum Islam, seringkali kita terjebak pada romantisme masa lalu. Kita bangga bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Namun, bagaimana wujud operasional dari kesempurnaan itu saat berhadapan dengan zaman yang berlari kencang?”
Beliau memaparkan bahwa para pakar ushul fiqh sejak berabad-abad lalu telah menyadari adanya sebuah ketegangan dialektis yang disebut sebagai paradoks ruang dan waktu. Di satu sisi, teks syariat—yakni Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW—bersifat terbatas (mahdudah). Wahyu Ilahi telah berhenti turun seiring wafatnya Rasulullah SAW. Huruf-hurufnya selesai, ayat-ayatnya terpateri, dan redaksinya terkunci dalam kemurnian yang terjaga.
Namun di sisi lain, realitas kehidupan manusia bersifat tanpa batas (ghairu mahdudah). Dinamika sosial, evolusi kebudayaan, lompatan teknologi kecerdasan buatan, hingga rekayasa genetika dan transaksi moneter digital terus berkembang memproduksi ribuan pertanyaan baru setiap harinya.
“Pertanyaan filosofisnya adalah: Bagaimana hukum Islam merumuskan jawaban hukum atas problematika kontemporer yang sama sekali tidak memiliki dalil spesifik di dalam teks wahyu?” tanya Ustadz Ahmad retoris. “Apakah Islam membiarkan kekosongan hukum? Ataukah teks dipaksa-paksa ditarik maknanya secara liar? Di sinilah letak keistimewaan hukum Islam (khasha’is al-tasyri’ al-Islami). Islam menyediakan perangkat metodologis rasional yang kokoh bernama Maslahah Mursalah“.
Di layar proyektor masjid, terpampang sebuah diagram timbangan keadilan di atas kitab klasik. Ustadz Ahmad mengajak jamaah membedah secara anatomis konsep tersebut.
Secara etimologis, maslahah berakar dari kata yang bermakna manfaat, kebaikan, atau terhindarnya mudarat. Sementara kata mursalah berarti lepas, mutlak, atau tidak terikat secara spesifik oleh dalil tertentu. Jika digabungkan, ia melambangkan upaya meraih kesejahteraan umum yang berbasis pada tujuan esensial agama (maqashid syari’ah).
Menukil definisi dari pakar ushul fiqh kenamaan asal Mesir, Syaikh Abdul Wahhab Khallaf, Ustadz Ahmad menjelaskan:
“Maslahah Mursalah adalah segala sesuatu yang dipandang mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan bagi manusia, di mana tidak ada satu pun nas (teks Al-Qur’an atau Hadis) khusus yang secara eksplisit memerintahkannya, dan tidak ada pula dalil yang melarangnya, namun substansinya sejalan secara harmonis dengan jiwa dan tujuan umum syariat”.
“Wilayah operasi Maslahah Mursalah ini sangat unik,” lanjut beliau menerangkan. “Ia bukan berada di wilayah yang sudah diatur gamblang oleh teks perintah atau larangan. Ia beroperasi murni di sebuah ‘ruang hampa teks eksplisit’, yakni sebuah ruang di mana nalar kritis manusia menemukan sebuah kebaikan nyata yang diakui oleh jiwa agama, di saat teks harfiah terdiam”.
Agar jamaah tidak salah memahami batas-batas fleksibilitas syariat, narasumber menguraikan klasifikasi maslahah ke dalam tiga spektrum utama:
Kajian berlanjut menelusuri lorong sejarah peradaban Islam awal. Ustadz Ahmad menegaskan bahwa Maslahah Mursalah bukanlah invensi modern kaum pembaharu yang mengada-ada, melainkan warisan metodologis mulia yang telah dipraktikkan langsung oleh generasi terbaik: para Sahabat Nabi (Khulafaur Rasyidin).
“Tengoklah bagaimana Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Zaid bin Tsabit mengambil keputusan monumental untuk mengumpulkan lembaran-lembaran Al-Qur’an ke dalam satu mushaf tunggal pasca Perang Yamamah,” urai beliau sembari memaparkan data sejarah.
Kala itu, puluhan sahabat penghafal wahyu gugur di medan perang. Umar bin Khattab resah dan mengusulkan agar Al-Qur’an dibukukan. Awalnya Abu Bakar sempat ragu dan bertanya: “Bagaimana mungkin kita melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW?” Namun nalar kemaslahatan membuka mata Abu Bakar bahwa membiarkan ayat-ayat suci tercecer berisiko melenyapkan firman Allah di masa depan. Pengumpulan mushaf dijalankan bukan atas dasar teks perintah khusus, melainkan demi menjaga keutuhan agama (hifzh al-din).
Jejak serupa ditorehkan oleh Umar bin Khattab RA. Pemimpin berwatak tegas ini pernah menetapkan kebijakan mencengangkan: menyita separuh harta kekayaan pejabat publik yang membengkak selama menjabat, lalu memasukkannya ke dalam kas negara (Baitul Mal). Langkah pemberantasan korupsi ini tidak memiliki preseden nas eksplisit dari Rasulullah, namun Umar menjalankannya murni demi keadilan publik dan mencegah oligarki menjarah kekayaan umat.
“Praktik-praktik sejarah inilah yang menjadi fondasi tak terbantahkan bahwa hukum Islam dirancang untuk menyelesaikan masalah, bukan menciptakan kebuntuan,” tutur Ustadz Ahmad di hadapan para jamaah yang menyimak takzim.
Kendati praktiknya berpijak pada tradisi sahabat, diskursus penerimaan Maslahah Mursalah sebagai sumber penetapan hukum (mashadir al-ahkam) memicu perdebatan sengit di antara para imam mazhab. Narasumber mengurai peta silang pendapat tersebut secara berimbang:
Argumen mereka sangat kokoh: Inti dan muara dari seluruh syariat (maqashid) adalah mendatangkan kemaslahatan bagi manusia dan menghindarkan kerusakan. Mustahil rincian detail setiap fenomena zaman dari abad ke abad dapat termaktub di dalam teks Al-Qur’an yang ringkas. Menolak konsep kemaslahatan sama saja dengan membatasi fleksibilitas agama dan membiarkan umat tersiksa dalam ketiadaan solusi.
“Namun demikian, mayoritas ulama yang menerima Maslahah Mursalah tidak pernah membuka pintu ijtihad ini selebar-lebarnya tanpa pengawasan. Mereka memasang jeruji filter yang sangat kokoh dan ketat,” imbuh beliau.
Masuk ke inti metodologis, Ustadz Ahmad Azharuddin memaparkan analogi sebuah corong filter bertingkat. Menurut Syaikh Abdul Wahhab Khallaf, agar sebuah gagasan atau kebijakan baru sah diangkat menjadi produk hukum syar’i, ia wajib lolos dari tiga saringan ketat:
[ IDE / KEBUTUHAN BARU ZAMAN ]
│
▼
┌────────────────────────────────────────┐
│ 1. HAKIKI (NYATA) │
│ Manfaat terbukti empiris, obyektif │
└───────────────────┬────────────────────┘
│
▼
┌────────────────────────────────────────┐
│ 2. KULLI (UNIVERSAL) │
│ Berdampak publik luas, bukan elit │
└───────────────────┬────────────────────┘
│
▼
┌────────────────────────────────────────┐
│ 3. TASYRI'I (HARMONIS) │
│ Tidak menabrak nas qath'i & asas │
└───────────────────┬────────────────────┘
│
▼
[ HUKUM SAH / FATWA SYAR'I ]
Kebaikan yang diakui bukanlah angan-angan kosong, perkiraan semu, atau kepraktisan sesaat. Kebijakan atau aturan yang dirumuskan harus benar-benar terbukti secara empiris mendatangkan faedah nyata dan menangkal keburukan (dar’ul mafasid).
“Jika sebuah kebijakan ekonomi atau pembangunan tampak menguntungkan pundi-pundi finansial hari ini, namun secara ilmiah terbukti merusak tatanan ekologis alam dan menyengsarakan masyarakat di masa depan, maka klaim maslahat tersebut batal demi hukum!” tegas Ustadz Ahmad dengan nada bergetar. Kemaslahatan syariat menuntut kalkulasi jangka panjang yang terukur dan berkeberlanjutan.
Syariat Islam diturunkan sebagai rahmat bagi semesta alam, bukan alat legitimasi kaum borjuis atau pelindung oligarki politik. Kemaslahatan yang diperjuangkan harus mencakup hajat hidup orang banyak (public good).
Maslahah Mursalah sama sekali haram hukumnya diperalat untuk memuluskan regulasi yang hanya memperkaya kroni penguasa, mengamankan kursi seorang tiran, atau membela hak istimewa segelintir konglomerat dengan menindas hak rakyat miskin. Keberpihakannya mutlak tertuju pada keselamatan umat secara keseluruhan.
Maslahah Mursalah adalah batu bata penyempurna yang mengisi ruang kosong pada bangunan hukum syariat, bukan palu godam penghancur fondasi wahyu. Ia tidak boleh berbenturan sedikit pun dengan teks Al-Qur’an, Sunnah shahihah, maupun konsensus (Ijma’).
Narasumber mencontohkan praktik kejahatan pasar moneter: “Bila ada bankir atau ekonom berdalih bahwa manipulasi pasar uang atau skema bunga riba dapat mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dalih kemaslahatan itu langsung gugur saat itu juga. Mengapa? Karena teks Al-Qur’an secara eksplisit mengharamkan riba dan manipulasi. Itu bukan maslahat, melainkan Maslahah Mulghah—kemaslahatan palsu yang tertolak!”
Lebih jauh, Ustadz Ahmad Azharuddin mengetengahkan magnum opus pemikiran Imam Abu Ishaq Asy-Syathibi dalam kitab monumental Al-Muwafaqat. Beliau menerangkan bahwa seluruh operasional Maslahah Mursalah bermuara pada satu episentrum sakral: memelihara lima pilar kebutuhan eksistensial primer manusia yang dikenal dengan Adh-Dharuriyat Al-Khamsah.
Di layar, ditampilkan siluet kuil Yunani megah bernafaskan Islam, di mana atap kemaslahatan disangga oleh lima pilar kokoh:
“Jika sebuah rumusan hukum baru diuji dan ternyata tidak berakar pada perlindungan satu dari lima pilar ini, maka ia tercerabut dari ruh syariat Islam,” papar narasumber lugas.
Kajian kian berbobot manakala Ustadz Ahmad menarik benang merah teori ushul fiqh klasik ke dalam panggung dinamika modern abad ke-21. Beliau menyodorkan empat studi kasus riil yang membuktikan bahwa syariat Islam tidak sedang mati suri, melainkan bernapas dinamis di tengah peradaban kontemporer:
┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐ │ OPERASIONALISASI MASLAHAH DI ERA MODERN │ ├──────────────────────────┬──────────────────────────────────────────────┤ │ Kasus Regulasi │ Pilar Maqashid Syari'ah │ ├──────────────────────────┼──────────────────────────────────────────────┤ │ 1. Lampu Lalu Lintas │ Menjaga Jiwa (Hifzh al-Nafs) │ │ 2. Uang Kertas & Digital │ Menjaga Harta (Hifzh al-Maal) │ │ 3. Pencatatan Nikah KUA │ Menjaga Keturunan (Hifzh al-Nasl) │ │ 4. Karantina Pandemi │ Menjaga Jiwa Publik (Hifzh al-Nafs) │ └──────────────────────────┴──────────────────────────────────────────────┘
Tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an atau matan hadis yang mewajibkan pengendara berhenti saat lampu menyala merah dan melaju saat hijau. “Tetapi mengapa melanggar lampu merah hukumnya haram dan berdosa menurut syariat?” pancing Ustadz Ahmad.
Jawabannya murni berbasis Maslahah Mursalah. Menerobos lampu merah berpotensi mencelakakan diri sendiri dan merenggut nyawa pengguna jalan lain. Regulasi lalu lintas diadopsi oleh otoritas negara (waliyul amri) demi menunaikan mandat pemeliharaan jiwa (hifzh al-nafs). Ketaatan terhadap rambu lalu lintas menjadi implementasi nyata ketaatan agama.
Zaman Nabi Muhammad SAW bertransaksi menggunakan koin emas Dinar dan perak Dirham. Teks syariat mengatur hukum riba berdasarkan karakteristik kedua logam mulia tersebut. Namun peradaban bergeser. Perdagangan global menuntut medium pertukaran yang efisien dan stabil.
Melalui nalar Maslahah Mursalah, para ulama bersepakat melegalkan uang kertas (fiat money), rekening bank, hingga regulasi transaksi digital perbankan. Tujuannya tidak lain adalah melindungi stabilitas sirkulasi kekayaan umat (hifzh al-maal) dari kelumpuhan ekonomi barter kuno.
Di zaman sahabat, sebuah akad pernikahan sah hanya dengan ijab-kabul, dua saksi, wali, dan mahar, tanpa secarik kertas akta. Namun di negara modern, pernikahan wajib didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.
“Apakah ini mempersulit sunnah? Sama sekali tidak!” tegas Ustadz Ahmad. Pencatatan administratif kenegaraan diwajibkan demi kemaslahatan perlindungan hak-hak keperdataan perempuan, legalitas nasab anak, pembagian waris yang tertib, dan perlindungan dari penelantaran (hifzh al-nasl). Tanpa bukti buku nikah resmi, kepastian hak waris dan nafkah anak berpotensi lenyap ditelan sengketa hukum perdata.
Kajian ini memutar memori jamaah pada masa kelam badai pandemi global beberapa tahun lampau. Kala itu, dunia Islam diguncang perdebatan teologis ketika masjid-masjid ditutup sementara demi memutus rantai penularan virus mematikan.
Nalar Maslahah Mursalah menjadi payung hukum fatwa-fatwa dunia Islam: Melindungi keselamatan jiwa jamaah (hifzh al-nafs) dari bahaya penularan penyakit massal jauh lebih diutamakan ketimbang memaksakan ibadah berjamaah fisik di tengah ancaman maut, selaras dengan kaidah agung dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak kerusakan didahulukan daripada meraup kebaikan).
Mendekati pukul 06.00 WIB, suasana interaktif semakin mengental. Sebuah gambar tali bersimpul rumit yang disorot kaca pembesar terpampang di layar LCD. Ustadz Ahmad Azharuddin memberikan rambu-rambu peringatan keras (warning) terhadap potensi distorsi konsep kemaslahatan.
“Fleksibilitas hukum Islam bukan ‘cek kosong’ untuk melegalkan liberalisasi syariat tanpa aturan!” ujar beliau dengan ekspresi sungguh-sungguh.
Beliau mengingatkan bahwa sejarah kerap mencatat bagaimana konsep ‘kebaikan bersama’ dibajak oleh pragmatisme politik kotor dan serakahnya kapitalisme industri. Atas nama ‘investasi dan kesejahteraan rakyat’, penguasa zalim kerap menggusur tanah leluhur, membiarkan industri merusak sumber air bersih, atau melegalkan perjudian online terselubung.
Oleh karena itu, para fukaha telah memagari konsep ini: Penetapan Maslahah Mursalah bukanlah hak prerogatif sembarang individu, ustadz instan media sosial, apalagi politisi populis yang miskin literasi agama.
“Otoritas perumusan Maslahah Mursalah hanya sah berada di pundak para Mujtahid yang mumpuni atau Lembaga Fatwa Kolektif (al-ijtihad al-jama’i) seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Tarjih, Lajnah Bahtsul Masail, atau International Islamic Fiqh Academy,” terang beliau. Lembaga-lembaga ini dihuni oleh para ulama yang bukan hanya pakar menguasai linguistik sastra Arab tingkat tinggi dan hierarki teks ushul, melainkan juga dibantu oleh para saintis, sosiolog, ekonom, dan pakar medis untuk membaca realitas data secara objektif.
Sesi tanya jawab yang dibuka pada pukul 06.00 WIB disambut antusias oleh para jamaah. Salah seorang tokoh masyarakat Pamulang Permai, Bapak H. Bambang (58), mengacungkan tangan dan melontarkan pertanyaan tajam terkait batas keadilan: “Pak Ustadz, bagaimana jika suatu regulasi daerah mengklaim maslahat untuk ketertiban kota, tetapi pada kenyataannya merampas nafkah para pedagang kaki lima tanpa solusi relokasi yang layak? Apakah itu bisa disebut Maslahah Mursalah?”
Tersenyum mengapresiasi kejelian pertanyaan tersebut, Ustadz Ahmad langsung merujuk kembali pada tiga filter validasi Abdul Wahhab Khallaf: “Pertanyaan yang sangat cerdas dari Pak Haji. Mari kita uji kebijakan tersebut dengan syarat nomor satu dan dua: Apakah kebaikannya hakiki atau elitis? Menertibkan kota adalah maslahat estetika, tetapi membiarkan rakyat miskin kelaparan dan hilang mata pencaharian adalah mudarat eksistensial terhadap pilar harta (hifzh al-maal) dan jiwa (hifzh al-nafs). Menghilangkan mudarat yang lebih besar wajib didahulukan daripada meraup keindahan kota. Jika penertiban dilakukan tanpa relokasi dan tanpa alternatif nafkah yang adil, kebijakan tersebut kehilangan sifat kemaslahatannya (bathil) dan jatuh menjadi kezaliman birokrasi yang elitis!”
Jawaban tegas tersebut disambut anggukan kepala dan gumaman tasbih dari jamaah yang hadir. Diskusi terus bergulir hangat menyinggung persoalan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), etika rekayasa kecerdasan genetik, hingga pajak karbon internasional, membuktikan betapa dahaganya masyarakat urban terhadap kajian agama yang berbobot intelektual.
Tepat pukul 06.15 WIB, sinar matahari pagi mulai menerobos jendela-jendela kaca patri Masjid An-Nur, memantulkan gradasi cahaya keemasan di atas permadani shaf. Waktu kajian telah genap satu jam. Ustadz Ahmad Azharuddin Lathif merangkum pemaparannya dalam tiga kesimpulan filosofis pamungkas:
Kajian Sabtu Pagi di Masjid An-Nur Pamulang Permai 1 itu akhirnya dipuncaki dengan doa fajar yang menyentuh kalbu. Jamaah menadahkan kedua tangan, memohon kepada Sang Khaliq agar senantiasa dikaruniai kejernihan akal dan kemurnian iman dalam menavigasi arus zaman yang kian bergolak.
Ketika salam terakhir dilafalkan dan jamaah beranjak saling berjabat tangan, satu kesadaran agung tertanam di benak setiap hadirin: Keistimewaan hukum Islam terletak pada kemampuannya menjaga kemurnian teks ilahi tanpa pernah membelakangi denyut nadi peradaban manusia.