Kamis, 29 Oktober 2026

Terbit : Kam, 21 Agustus 2025

FSH UIN Jakarta dan DKM An-Nur Bersinergi Kuatkan Hukum Syariah di Tengah Umat

Oleh : Masjid Annur Uncategorized
FSH UIN Jakarta dan DKM An-Nur Bersinergi Kuatkan Hukum Syariah di Tengah Umat

TANGERANG SELATAN – Kota satelit Tangerang Selatan, yang dikenal dengan denyut nadi urban dan keragaman aktivitasnya, menjadi saksi bisu dari sebuah kolaborasi bersejarah. Pada pagi yang cerah, Kamis, 21 Agustus 2025, suasana khidmat menyelimuti ruang pertemuan di lantai 2 Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Di antara deretan buku dan arsip hukum, sebuah komitmen luhur terukir, bukan dalam bentuk undang-undang, melainkan sebuah piagam kerja sama yang sarat makna.

Ini bukanlah sekadar acara seremonial biasa, melainkan pertemuan dua entitas yang memiliki visi serupa: mendekatkan ilmu syariah kepada masyarakat dan menjadikannya solusi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Di satu sisi, ada pimpinan FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sebuah lembaga pendidikan tinggi yang menjadi garda terdepan dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia. Di sisi lain, berdiri Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) An-Nur-Yayasan An-Nur Pamulang Permai (YAPP), sebuah lembaga keagamaan yang berakar kuat di tengah-tengah umat.

Senyum sumringah dan jabat tangan hangat memecah keheningan. Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C., Dekan FSH, dan Ust. Ah. Azharuddin Lathif, Ketua DKM Masjid An-Nur, tampak antusias. Keduanya tidak hanya mewakili institusi, tetapi juga membawa semangat pengabdian. Mereka menyatu dalam satu frekuensi, melarutkan batas-batas formalitas demi sebuah tujuan mulia: mengimplementasikan ilmu syariah agar lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat.

Dari Piagam hingga Aksi Nyata: Tiga Pilar Kolaborasi Utama

Puncak dari pertemuan ini ditandai dengan penandatanganan piagam kerja sama. Sebuah momen simbolis yang menandai dimulainya babak baru. Piagam ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan sebuah janji untuk terus berkontribusi nyata bagi umat, khususnya dalam ranah pengabdian masyarakat dan pengembangan ilmu-ilmu syariah.

Ada tiga fokus utama yang menjadi poros kolaborasi ini, dirancang untuk menyentuh langsung denyut nadi kehidupan masyarakat:

  1. Edukasi, Sosialisasi, dan Literasi Ilmu-ilmu Syariah: Ini adalah pilar pertama yang menjadi fondasi. Seringkali, pemahaman masyarakat terhadap hukum syariah masih terbatas pada aspek ibadah ritual. Melalui kerja sama ini, FSH dan DKM An-Nur akan menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi yang lebih komprehensif. Prof. Maksum menjelaskan, kegiatan ini bisa diimplementasikan melalui forum-forum majelis taklim dan komunitas remaja masjid. Topik-topik krusial seperti hukum perkawinan, waris, hingga hukum ekonomi syariah akan diangkat ke permukaan. Tujuannya, agar masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga memahami dan bisa mengaplikasikan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Konsultasi dan Advokasi Hukum Syariah: Pilar kedua ini merupakan terobosan yang sangat dinanti. Banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun tidak memiliki akses atau pemahaman yang memadai. Prof. Maksum menyebutkan, kerja sama ini akan melahirkan sebuah lembaga yang sangat vital: Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Syariah berbasis Masjid. Lembaga ini dirancang untuk menjadi ‘klinik’ hukum bagi masyarakat. Kasus-kasus seperti sengketa perceraian, waris, hingga masalah ekonomi syariah dapat ditangani di sini. Layanan yang diberikan pun beragam, mulai dari konsultasi awal, mediasi untuk mencapai solusi damai, hingga pendampingan litigasi di pengadilan jika diperlukan. Hal ini menegaskan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, melainkan juga sebagai pusat layanan sosial yang komprehensif.
  3. Pengabdian Masyarakat Terkait Kesyariahan Lainnya: Pilar ketiga ini membuka ruang yang lebih luas. FSH dan DKM An-Nur siap berkolaborasi dalam berbagai bentuk pengabdian lain yang relevan dengan syariah. Ini mencakup kegiatan-kegiatan yang sifatnya lebih luas, seperti penyuluhan, pendampingan, dan pemberdayaan masyarakat. Prof. Dr. Hj. Mesraini, S.H., M.A., Wakil Dekan FSH, menambahkan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat diselaraskan dengan tema-tema penelitian dosen. Dengan demikian, riset yang dilakukan di kampus tidak hanya berhenti di jurnal ilmiah, tetapi juga dapat diuji dan diterapkan langsung di lapangan, memberikan manfaat yang konkret bagi masyarakat.

Masjid: Lebih dari Sekadar Tempat Ibadah

Ust. Ah. Azharuddin Lathif, sebagai perwakilan DKM An-Nur, menyambut baik inisiasi ini dengan penuh antusias. Baginya, kerja sama ini adalah jembatan untuk mengembalikan fungsi masjid pada esensinya yang paling otentik.

“Masjid bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial kemasyarakatan,” tegas Ust. Azharuddin. “Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap masjid dapat lebih berperan aktif dalam memberikan edukasi, konsultasi, dan advokasi kepada masyarakat.”

Pandangan ini sejalan dengan konsep ideal masjid pada masa awal peradaban Islam, di mana masjid berfungsi sebagai pusat peradaban, tempat berkumpulnya umat, sumber ilmu pengetahuan, dan pusat penyelesaian masalah. Kolaborasi ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan kembali idealisme tersebut.

Sebagai langkah awal, DKM An-Nur dan FSH telah menjadwalkan para dosen FSH untuk mengisi forum-forum kajian di masjid dengan tema-tema terkait ilmu syariah. Kajian ini tidak akan bersifat satu arah, melainkan interaktif, memungkinkan masyarakat untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan para ahli di bidangnya.

Kolaborasi ini mencerminkan semangat Tridarma Perguruan Tinggi yang tidak hanya berkutat pada pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. Melalui jembatan yang dibangun antara kampus dan masjid, ilmu-ilmu syariah akan mengalir deras, menyuburkan pemahaman dan memberikan solusi praktis bagi berbagai persoalan yang dihadapi umat.

Pertemuan di ruang meeting FSH hari itu bukan sekadar penandatanganan dokumen. Ia adalah awal dari sebuah perjalanan panjang. Sebuah perjalanan yang berpotensi mengubah wajah masyarakat Pamulang dan sekitarnya, menjadikan hukum syariah sebagai kompas yang menuntun umat menuju kebaikan dan kemaslahatan.

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masjid An-Nur Pamulang Permai
Pamulang Bar., Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15417
  • Memakmurkan masjid bukan sekadar meramaikan bangunannya, tetapi menghidupkan hati dengan ibadah, ilmu, dan kebaikan.