Kamis, 29 Oktober 2026

Lembaga

BUMM AN-NUR PAMULANG PERMAI

BUMM AN-NUR PAMULANG PERMAI

Dari Jamaah, Oleh Jamaah, Untuk Kemaslahatan Umat

1. Siapa Kami?

Badan Usaha Milik Masjid (BUMM) An-Nur Pamulang Permai merupakan unit pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat yang digagas oleh Yayasan An-Nur Pamulang Permai (YAPP) sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan masjid yang mandiri, profesional, dan semakin dekat dengan kebutuhan jamaah.

BUMM An-Nur tidak dibangun semata-mata untuk mencari keuntungan. BUMM hadir untuk mengembangkan ekosistem ekonomi berbasis masjid, di mana aktivitas bisnis menjadi sarana menciptakan manfaat yang lebih luas: memperkuat dakwah, memberdayakan jamaah, membuka lapangan kerja, membantu keluarga, serta membangun kemandirian ekonomi umat.

Dengan semangat “Dari Jamaah, Oleh Jamaah, Untuk Kemaslahatan Umat”, BUMM An-Nur berupaya menjadikan potensi yang ada di lingkungan Masjid An-Nur sebagai kekuatan bersama.

2. Mengapa BUMM An-Nur Diperlukan?

Masjid memiliki modal yang jauh lebih besar daripada sekadar bangunan fisik. Masjid memiliki jamaah, kepercayaan, jaringan sosial, sumber daya manusia, aset, dan nilai-nilai kebersamaan.

Di lingkungan Pamulang Permai, terdapat banyak warga dengan keahlian dan profesi yang beragam. Ada teknisi, tukang, pengemudi, guru, dosen, pengusaha, profesional, mahasiswa, santri, hingga pelaku UMKM.

Pada saat yang sama, keluarga di lingkungan perumahan memiliki kebutuhan sehari-hari yang nyata: perawatan AC, renovasi rumah, transportasi, pendidikan anak, kebutuhan sembako, kuliner, kegiatan keluarga, hingga layanan aqiqah dan qurban.

BUMM An-Nur hadir untuk mempertemukan potensi jamaah dengan kebutuhan masyarakat dalam sebuah sistem yang terpercaya dan profesional.

3. Visi

“Menjadikan Masjid An-Nur sebagai pusat ibadah, peradaban, dan kemandirian ekonomi umat yang amanah, mandiri, profesional, akuntabel, dan memberdayakan jamaah.”

Visi tersebut menempatkan kegiatan ekonomi bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

4. Misi

BUMM An-Nur memiliki beberapa misi utama:

  • Menghasilkan pendapatan halal dan berkelanjutan untuk mendukung dakwah, operasional masjid, pendidikan, dan kegiatan sosial.
  • Memberdayakan keahlian dan potensi ekonomi jamaah.
  • Menciptakan layanan masyarakat yang terpercaya, transparan, berkualitas, dan terjangkau.
  • Mengoptimalkan aset masjid secara produktif tanpa mengurangi fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.
  • Mengembangkan usaha yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
  • Membangun ekosistem ekonomi yang memberikan manfaat kepada jamaah, mitra usaha, masjid, dan masyarakat.

5. Model Bisnis: Masjid sebagai Trusted Community Hub

BUMM An-Nur mengembangkan konsep trusted community hub, yaitu masjid menjadi pusat yang mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan penyedia jasa dan produk yang telah melalui proses seleksi.

BUMM tidak harus mengerjakan seluruh pekerjaan sendiri. BUMM berperan sebagai kurator, aggregator, quality controller, fasilitator, dan penghubung pasar.

Misalnya, seorang warga membutuhkan service AC. BUMM menerima pesanan, memilih teknisi yang telah diverifikasi, memastikan harga dan pekerjaan jelas, mengoordinasikan layanan, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan garansi.

Dengan demikian, konsumen memperoleh rasa aman, sementara jamaah yang memiliki keahlian memperoleh akses pasar dan peluang pendapatan.

6. Tiga Pilar Usaha BUMM An-Nur

A. An-Nur Services Hub

Pilar pertama berfokus pada jasa kebutuhan sehari-hari masyarakat.

An-Nur Home Care menyediakan jasa cuci dan service AC, perbaikan rumah, pengecatan, listrik, sanitasi, kanopi, dan renovasi ringan.

An-Nur Mobility menyediakan layanan driver antar-jemput sekolah, pendampingan lansia, perjalanan ke bandara atau stasiun, serta driver harian.

An-Nur Edu-Privat mengembangkan layanan privat tahsin dan tajwid Al-Qur’an, Bahasa Arab, serta Bahasa Inggris.

Pilar ini dirancang sebagai bisnis yang relatif ringan modal karena mengutamakan pemberdayaan SDM dan jaringan jamaah.

B. Venue & Asset Management

Pilar kedua mengoptimalkan aset dan ruang yang dimiliki atau dikelola masjid.

Pengembangannya antara lain melalui An-Nur Wedding & Event Organizer, pemanfaatan taman untuk kegiatan keluarga, penyewaan ruang pertemuan, studio kajian dan konten dakwah, serta pengelolaan fasilitas parkir dan titik usaha strategis.

Aset masjid diharapkan tidak hanya menjadi beban biaya pemeliharaan, tetapi dapat dikelola secara produktif dan memberikan nilai tambah.

C. Kuliner & Ritel Komunitas

Pilar ketiga mengembangkan Taman Kuliner & Halal Cafe, An-Nur Freshmart/Sembako Berkah, serta layanan aqiqah dan qurban.

Konsepnya adalah membuka ruang usaha bagi UMKM jamaah, khususnya masyarakat sekitar, sehingga BUMM tidak hanya menciptakan pendapatan bagi lembaga tetapi juga menjadi inkubator ekonomi masyarakat.

7. Prinsip Syariah dan Tata Kelola

BUMM An-Nur berkomitmen menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip amanah, transparansi, keadilan, profesionalitas, dan kepatuhan syariah.

Dalam hubungan usaha dapat digunakan akad yang sesuai dengan karakter transaksi, antara lain ijarah ‘ala al-a‘mal, wakalah bil ujrah, dan ju‘alah.

Jenis pekerjaan, harga, waktu pengerjaan, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme komplain harus disepakati secara jelas sejak awal.

Untuk memastikan kepatuhan, BUMM dirancang memiliki fungsi Dewan Ekonomi Syariah yang memberikan pengawasan dan masukan terhadap akad, model bisnis, dan praktik operasional.

8. Keuntungan untuk Kemaslahatan

Keuntungan BUMM bukan berhenti pada neraca keuangan. Keuntungan diharapkan kembali menjadi kemanfaatan sosial.

Sebagian hasil usaha dapat digunakan untuk mendukung operasional dan kemakmuran masjid, pengembangan usaha, santunan dhuafa, beasiswa yatim, serta program sosial YAPP.

Dengan demikian terbentuk sebuah siklus:

Jamaah → BUMM → Usaha Produktif → Pendapatan → Pemberdayaan → Dakwah & Sosial → Kemaslahatan Jamaah.

Inilah yang menjadi ruh utama BUMM An-Nur.

9. Dimulai dari yang Sederhana

BUMM An-Nur tidak harus langsung membangun bisnis berskala besar.

Tahap awal diarahkan pada usaha yang memiliki kebutuhan pasar jelas dan relatif rendah kebutuhan modal, seperti service AC, driver terpercaya, dan privat Al-Qur’an.

Selama 90 hari pertama, kinerja dapat diuji melalui jumlah pelanggan, omzet, kepuasan konsumen, ketepatan waktu, jumlah mitra yang diberdayakan, keluhan, serta keuntungan bersih.

Setelah model terbukti berjalan dengan baik, BUMM dapat memperluas usaha ke renovasi rumah, bahasa Arab dan Inggris, wedding organizer, kuliner, ritel, aqiqah, dan qurban.

10. Masa Depan BUMM An-Nur

BUMM An-Nur diharapkan berkembang menjadi lebih dari sekadar badan usaha. Ia diharapkan menjadi ekosistem ekonomi jamaah.

Masjid menjadi tempat bertemunya ibadah dan pemberdayaan; profesionalitas dan keikhlasan; bisnis dan kemaslahatan.

Ke depan, seorang jamaah yang memiliki keahlian dapat memperoleh pekerjaan melalui BUMM. Seorang warga mendapatkan jasa yang terpercaya. UMKM mendapatkan tempat berkembang. Anak-anak mendapatkan pendidikan Al-Qur’an. Masjid memperoleh sumber pendapatan yang halal dan berkelanjutan. Dan masyarakat memperoleh manfaat sosial yang lebih luas.

Pada akhirnya, keberhasilan BUMM An-Nur bukan hanya diukur dari berapa besar omzet yang dihasilkan, tetapi dari berapa banyak jamaah yang diberdayakan, berapa banyak kebutuhan masyarakat yang terbantu, dan seberapa besar kontribusinya terhadap kemakmuran masjid serta kesejahteraan umat.

BUMM An-Nur

Dari Jamaah. Oleh Jamaah. Untuk Kemaslahatan Umat.

Amanah • Profesional • Transparan • Syariah • Memberdayakan

Masjid An-Nur Pamulang Permai
Pamulang Bar., Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15417
  • Memakmurkan masjid bukan sekadar meramaikan bangunannya, tetapi menghidupkan hati dengan ibadah, ilmu, dan kebaikan.