Kamis, 29 Oktober 2026

Terbit : Sen, 19 Oktober 2026

Dilema Pasca Perkawinan: Antara Perhatian ke Pasangan Versus Orang Tua

Oleh : Masjid Annur
Dilema Pasca Perkawinan: Antara Perhatian ke Pasangan Versus Orang Tua

Mentari pagi menyapa lembut dari balik jendela, menerobos tirai tipis kamar tidur. Aroma kopi yang baru diseduh bercampur dengan kehangatan pelukan di ranjang. Bagi Risa dan Arya, pagi ini terasa begitu damai, seolah dunia hanya milik mereka berdua. Namun, ketenangan itu perlahan terusik oleh nada dering ponsel Arya.

“Assalamualaikum, Nak Arya,” suara lembut seorang wanita terdengar dari seberang sana. Itu Ibu Arya.

“Waalaikumsalam, Ibu. Ada apa?” jawab Arya, berusaha menjaga nada suaranya tetap ceria di hadapan Risa yang kini menatapnya penuh tanya.

“Begini, Nak. Bapak kurang enak badan beberapa hari ini. Ibu sendirian di rumah, tidak ada yang membantu. Bisakah kamu datang menjenguk sebentar? Ibu masak makanan kesukaanmu,” pinta Ibu Arya dengan nada lirih yang menusuk hati Arya.

Risa, yang mendengar sepenggal percakapan itu, menghela napas pelan. Ia tahu betul betapa Arya sangat menyayangi kedua orang tuanya. Namun, jauh di lubuk hatinya, ia juga merasakan kekecewaan. Ini bukan kali pertama rencana mereka berdua tertunda atau bahkan batal karena urusan keluarga Arya.

“Baik, Bu. Nanti siang Arya usahakan ke sana,” jawab Arya akhirnya, tanpa berani menatap mata Risa.

Setelah sambungan telepon terputus, keheningan menyelimuti kamar itu. Risa bangkit dari tempat tidur dan berjalan menuju jendela, memandang hamparan pepohonan di luar sana. Arya mengikutinya, meraih tangannya dengan lembut.

“Maafkan aku, Sayang,” ucap Arya pelan.

“Aku mengerti, Mas. Orang tuamu penting. Tapi, kita juga punya rencana kita sendiri, kan?” jawab Risa, berusaha menyembunyikan nada kecewanya.

Percakapan singkat itu menyimpan bara dilema yang seringkali menghampiri bahtera rumah tangga: bagaimana menyeimbangkan antara kewajiban terhadap pasangan dan bakti kepada orang tua? Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, persoalan ini memiliki akar yang dalam dan memerlukan pemahaman yang bijak.

Harmoni dalam Hukum Keluarga Islam: Menakar Kewajiban dan Hak

Hukum keluarga Islam di Indonesia, yang sebagian besar terangkum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), memberikan panduan yang jelas mengenai hak dan kewajiban suami istri, serta anak terhadap orang tuanya. Prinsip utama yang dianut adalah mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah – keluarga yang penuh ketenangan, cinta, dan kasih sayang.

Dalam relasi suami istri, KHI menekankan pentingnya mu’asyarah bil ma’ruf, yaitu pergaulan yang baik dan patut. Suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya, serta memperlakukan istri dengan penuh kasih sayang dan keadilan. Sebaliknya, istri berkewajiban taat kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh agama, serta memelihara kehormatan diri dan keluarga.

Namun, hukum Islam juga sangat menjunjung tinggi bakti anak kepada orang tua (birrul walidain). Al-Qur’an dan hadis berulang kali menekankan pentingnya berbuat baik, menghormati, dan memenuhi kebutuhan orang tua, bahkan ketika mereka telah lanjut usia. Kewajiban ini tidak gugur meskipun seseorang telah menikah dan memiliki keluarga sendiri.

Lantas, bagaimana seharusnya Risa dan Arya, serta pasangan lainnya yang menghadapi dilema serupa, menyikapi situasi ini dalam bingkai hukum keluarga Islam?

Menyiasati Persimpangan: Prioritas dan Komunikasi yang Efektif

Kunci utama dalam menyeimbangkan antara perhatian kepada pasangan dan orang tua terletak pada prioritas yang tepat dan komunikasi yang efektif.

  1. Prioritas dalam Kondisi Mendesak: Hukum Islam mengajarkan untuk mendahulukan kewajiban yang bersifat fardhu ain (kewajiban individual) dan yang mendesak. Jika orang tua sakit parah dan membutuhkan pertolongan segera, maka menengok dan membantu mereka menjadi prioritas utama. Namun, jika kondisi orang tua stabil dan kebutuhan mereka dapat dipenuhi dengan cara lain (misalnya, ada anggota keluarga lain yang membantu), maka komitmen terhadap pasangan dan keluarga inti dapat tetap diutamakan.
  2. Komunikasi yang Terbuka dan Empati: Arya dan Risa perlu membangun komunikasi yang jujur dan terbuka. Risa perlu memahami betapa besar kasih sayang Arya kepada orang tuanya, dan Arya juga perlu menyadari bahwa Risa memiliki harapan dan kebutuhan dalam pernikahan mereka. Dengan saling mendengarkan dan berempati, mereka dapat mencari solusi bersama yang tidak saling menyakiti.
  3. Pembagian Waktu dan Peran: Pasangan dapat membuat kesepakatan mengenai pembagian waktu untuk mengunjungi orang tua. Misalnya, mereka bisa bergantian mengunjungi orang tua masing-masing atau menetapkan jadwal rutin. Selain itu, mereka juga dapat berbagi peran dalam memenuhi kebutuhan orang tua, baik secara materi maupun non-materi.
  4. Melibatkan Pasangan dalam Bakti kepada Orang Tua: Arya dapat mencoba melibatkan Risa dalam beberapa kesempatan ketika mengunjungi orang tuanya. Hal ini tidak hanya akan mempererat hubungan mereka, tetapi juga menunjukkan kepada orang tua Arya bahwa Risa adalah bagian penting dalam hidupnya. Risa pun bisa membangun kedekatan dengan mertuanya, sehingga kunjungan tersebut tidak lagi terasa sebagai “gangguan” bagi waktu mereka berdua.
  5. Menetapkan Batasan yang Sehat: Meskipun bakti kepada orang tua adalah kewajiban yang mulia, penting bagi pasangan untuk menetapkan batasan yang sehat agar tidak mengganggu keharmonisan rumah tangga. Orang tua pun perlu memahami bahwa anak-anak mereka kini memiliki keluarga sendiri yang juga menjadi tanggung jawab utama mereka. Komunikasi yang baik dengan orang tua mengenai hal ini sangat diperlukan.

Peran Hukum dalam Memediasi Konflik

Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri tidak secara eksplisit mengatur skala prioritas antara pasangan dan orang tua dalam setiap situasi. Namun, semangat yang terkandung dalam KHI adalah terciptanya keadilan dan kemaslahatan bagi semua pihak. Jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, pengadilan agama dapat berperan sebagai mediator untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Pengadilan agama akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi masing-masing pihak, adat kebiasaan yang berlaku, dan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Tujuannya bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan untuk menemukan jalan tengah yang dapat diterima oleh semua pihak dan menjaga keutuhan rumah tangga.

Refleksi Akhir: Merajut Harmoni dalam Keluarga

Kisah Risa dan Arya adalah cerminan dari dinamika kehidupan berkeluarga yang seringkali diwarnai oleh berbagai kepentingan dan kewajiban. Hukum keluarga Islam di Indonesia hadir sebagai panduan untuk menavigasi kompleksitas ini dengan bijak. Keseimbangan antara perhatian kepada pasangan dan bakti kepada orang tua bukanlah sebuah kompetisi, melainkan sebuah seni merajut harmoni.

Dengan komunikasi yang terbuka, empati, dan pemahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum Islam, setiap pasangan dapat menemukan jalan tengah yang terbaik bagi keluarga mereka. Ingatlah bahwa pernikahan adalah ikatan suci yang dibangun atas dasar cinta dan komitmen, namun bakti kepada orang tua juga merupakan pilar penting dalam ajaran agama. Keduanya dapat berjalan beriringan jika diiringi dengan kebijaksanaan dan kasih sayang.

Semoga kisah Risa dan Arya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa membangun keluarga yang harmonis membutuhkan kepekaan, pengertian, dan upaya yang terus-menerus dari semua pihak yang terlibat. Hukum keluarga Islam hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan arah dalam menggapai keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Masjid An-Nur Pamulang Permai
Pamulang Bar., Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15417
  • Memakmurkan masjid bukan sekadar meramaikan bangunannya, tetapi menghidupkan hati dengan ibadah, ilmu, dan kebaikan.