Kamis, 29 Oktober 2026

Terbit : Sab, 22 Agustus 2026

Mengurai Dendam Perselingkuhan Menuju Ridha Ilahi

Mengurai Dendam Perselingkuhan Menuju Ridha Ilahi

Malam itu, ruang konsultasi di Lembaga Bantuan Hukum Syariah terasa begitu dingin dan hening, hanya menyisakan tarikan napas berat dari dua orang yang duduk bersebelahan namun saling membuang pandang.

“Tolong jelaskan pada saya, Ustadz, bagaimana saya bisa memaafkan seorang laki-laki yang membalas dendam dengan tidur bersama wanita lain di luar kota?” Suara Ima bergetar hebat, air matanya menetes membasahi ujung kerudungnya. “Dia beralasan kebutuhan biologis, lalu menuntut izin poligami setelah melukai harga diri saya di depan pintu kamar hotel itu.”

Rudi mengepalkan tangannya di atas pangkuan, menatap lurus ke arah konsultan hukum syariah di hadapannya dengan rahang mengeras. “Jangan bicara seolah-olah kamu korban tunggal, Ima. Siapa yang meruntuhkan kehormatan rumah ini pertama kali? Dua tahun lalu, firasat saya menuntun saya pulang lebih cepat dari luar kota. Dan apa yang saya temukan? Kamu berduaan di rumah kita sendiri dengan mantan teman sekolahmu setelah reuni itu. Saya menelan racun itu sendirian bertahun-tahun demi anak-anak kita, demi rasa cinta saya yang kamu injak-injak.”

“Cukup, Pak Rudi, Bu Ima,” Ustadz Hamim memotong perdebatan itu dengan nada suara yang tenang namun berwibawa. Pandangannya menyejukkan, mengalirkan jeda di antara amarah yang membakar. “Kalian berdua sama-sama terluka, dan kalian berdua sama-sama telah tersesat mencari pelampiasan yang justru menjauhkan dari syariat. Ingatkah kalian pada tiga amanah besar yang saat ini sedang mendaraskan ayat-ayat suci di pesantren? Dua putra dan satu putri kalian sedang menghafal Al-Qur’an, menanti mahkota kemuliaan untuk kedua orang tuanya di akhirat. Apakah bangunan rumah tangga yang telah kalian bina sejak 2014 ini akan dihancurkan oleh ego dan lingkaran dendam yang tidak berujung?”

Keheningan seketika menyergap. Nama ketiga buah hati mereka yang sedang berjuang menjadi hafiz dan hafizah bagai air dingin yang memadamkan letupan emosi. Rudi tertunduk dalam, menyadari bahwa luka lama yang ia simpan telah bermutasi menjadi racun kemaksiatan ketika kondisi ekonominya membaik. Sementara Ima terisak pelan, tersadar bahwa kekhilafan masa lalunya telah membuka pintu kehancuran yang begitu lebar bagi kehormatan suaminya.

Prahara yang dialami oleh Rudi dan Ima sesungguhnya merupakan potret nyata dari rapuhnya pertahanan rumah tangga modern ketika komitmen spiritual dan etika hukum keluarga mulai terabaikan. Dalam tatanan Hukum Keluarga Islam di Indonesia, pernikahan bukanlah sekadar kontrak perdata biasa, melainkan sebuah ikatan suci yang kokoh atau mitsaqan ghalizhan. Sebagaimana termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 2 dan Pasal 3, perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang dilandasi oleh kepatuhan kepada syariat Allah SWT serta kepatuhan hukum negara.

Ketika perselingkuhan terjadi, baik oleh istri maupun suami, asas kesetiaan dan kehormatan perkawinan telah terkoyak. Islam memandang perbuatan mendekati zina sebagai dosa besar yang merusak nasab, mematikan rasa percaya, dan mencabut keberkahan rezeki. Reuni sekolah yang tanpa batasan syar’i hingga perjalanan dinas luar kota yang lepas dari kendali takwa sering kali menjadi pintu masuk godaan. Balas dendam atas perselingkuhan pasangan dengan perbuatan maksiat serupa tidak pernah dibenarkan dalam fikih munakahat maupun etika moral Islam, sebab keburukan tidak akan pernah bisa melahirkan kebaikan.

Dalam dinamika persoalan Rudi dan Ima, muncul pula perbincangan krusial mengenai pranata poligami. Hukum Islam membolehkan poligami dengan syarat utama yang sangat ketat, yaitu keadilan material dan non-material serta kemampuan memikul tanggung jawab lahir batin. Di Indonesia, aturan ini ditegaskan secara legal-formal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 55 hingga 58. Poligami bukanlah pintu pelarian atau dalih pembenaran atas perselingkuhan, melainkan sebuah institusi hukum yang mensyaratkan izin istri sah serta pembuktian kemampuan di hadapan sidang Pengadilan Agama.

Ustadz Hamim menjelaskan secara mendalam bahwa poligami yang dijalankan tanpa keterbukaan, tanpa persetujuan yang tulus, atau bermula dari motif pelampiasan dendam biologis, hanya akan melahirkan kezaliman baru. Poligami syar’i harus berlandaskan niat ibadah, kejujuran hukum, serta kesiapan moral untuk berlaku adil, bukan dijadikan senjata pembalasan atas luka masa lalu.

Melalui mediasi yang panjang, dialog yang mengurai benang kusut, serta perenungan nasib masa depan anak-anak mereka di pesantren, pintu hidayah akhirnya terbuka. Di hadapan konsultan hukum syariah, Rudi dan Ima memilih jalan pemulihan (ishlah) daripada kehancuran perceraian. Keduanya menandatangani komitmen bersama yang memuat tiga kesepakatan penting:

Pertama, keikhlasan izin poligami secara legal dan syar’i. Ima dengan lapang dada dan kesadaran penuh memberikan izin kepada Rudi untuk berpoligami, dengan komitmen bahwa seluruh proses pernikahan kedua harus ditempuh secara resmi melalui penetapan Pengadilan Agama demi menjamin kepastian hukum, hak-hak keperdataan, serta keadilan nafkah bagi seluruh pihak.

Kedua, taubat nasuha dan penghentian total segala bentuk perselingkuhan. Keduanya berikrar di hadapan Allah SWT untuk menutup rapat masa lalu, menghapus segala relasi terlarang di luar pernikahan, membatasi interaksi sosial yang berpotensi memicu fitnah, dan berjanji tidak akan pernah mengulangi pengkhianatan dalam bentuk apa pun.

Ketiga, komitmen bersama merajut keutuhan keluarga menuju ridha Ilahi. Rudi dan Ima sepakat untuk memperbaiki komunikasi, saling menguatkan ibadah, memperdalam ilmu agama, serta berfokus memberikan teladan moral yang luhur bagi ketiga anak mereka yang sedang berjuang menjadi penjaga ayat-ayat suci Al-Qur’an.

Kisah nyata ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas mengenai urgensi literasi hukum keluarga Islam. Keretakan rumah tangga sering kali berakar dari lunturnya ketakwaan individu dan ketidaktahuan atas batas-batas syariat. Menjaga keutuhan mahligai pernikahan menuntut kesabaran ekstra, penundukan hawa nafsu, serta keberanian untuk menempuh jalan dialog dan mediasi hukum yang sah ketika badai menghadang. Hukum keluarga Islam hadir bukan untuk mengekang atau menghakimi, melainkan sebagai payung perlindungan yang membimbing setiap pasangan untuk kembali pada fitrah ketenangan, martabat kemanusiaan, dan keberkahan hidup berkeluarga.

Masjid An-Nur Pamulang Permai
Pamulang Bar., Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15417
  • Memakmurkan masjid bukan sekadar meramaikan bangunannya, tetapi menghidupkan hati dengan ibadah, ilmu, dan kebaikan.