
JAKARTA — Udara Sabtu pagi (10 Oktober 2026 / 28 Rabiul Akhir 1448 H) belum sepenuhnya hangat ketika puluhan cendekiawan, akademisi syariah, dan praktisi hukum dari berbagai pelosok Nusantara berhimpun di ruang virtual Zoom. Dalam perhelatan berkala HISSI Menyapa Ke-30 yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuwan & Sarjana Syariah Indonesia (HISSI), sebuah perbincangan mendasar yang melintasi batas-batas sains medis mutakhir dan kaidah fikih klasik kembali dibedah secara mendalam: “Status Hukum dan Hak Keperdataan Anak dari Teknologi Reproduksi Rekayasa (Surogosi/Ibu Pengganti dan Bayi Tabung)”.
Pertemuan ilmiah ini bukan sekadar urun rembuk akademis yang kering. Di balik istilah-istilah laboratorium yang dingin tersimpan pergulatan batin manusiawi—tentang kerinduan mendalam menimang buah hati, batas-batas etika biologis, dan ikhtiar menjaga kemuliaan nasab dalam naungan syariat Islam.
Acara yang dipandu oleh Ketua Komisi Dakwah dan Kemasyarakatan MPN HISSI, Dr. Umar Al Haddad, M.Ag., bersama Sekjen MPN HISSI Ustaz Azhar, menghadirkan dua figur terkemuka: Dr. Endy M. Astiwara, MA, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS, CRGP (Komisi Dakwah MPN HISSI / Ketua Komisi Fatwa MUI Bidang Metodologi) serta Guru Besar Fikih sekaligus Ketua Umum MPN HISSI, Prof. Dr. Drs. KH. M. Amin Suma, BA, SH, MA, MM. Hadir pula memberikan pandangan kritis dari perspektif hukum positif, praktisi hukum Dr. Mahmud, serta Dr. Elvin dari Pengadilan Agama Samarinda.
Membuka paparan utamanya, Dr. Endy Astiwara memaparkan lanskap medis seputar Assisted Reproductive Technologies (ART). Beliau menguraikan bahwa ikhtiar manusia mengatasi infertilitas telah berkembang sangat jauh. Dari metode yang relatif sederhana seperti Intrauterine Insemination (IUI)—di mana sperma disuntikkan langsung ke saluran reproduksi—hingga In Vitro Fertilization (IVF) atau bayi tabung (athfal al-anabib), di mana pembuahan sperma dan ovum dilakukan di cawan petri laboratorium sebelum ditanamkan kembali ke rahim.
Tak berhenti di situ, dunia medis kini mengenal teknologi Intracytoplasmic Sperm Injection (ICSI), transfer gamet/zigot ke tuba falopi (GIFT/ZIFT), hingga kriopreservasi (pembekuan sperma, ovum, atau embrio). Bahkan, perkembangan paling mutakhir menyentuh ranah Pre-implantation Genetic Testing (PGT)—pemeriksaan kelainan genetik sebelum embrio diimplantasikan ke rahim.
“Awalnya, PGT ditujukan murni untuk menyaring penyakit genetik berat, seperti kelainan anensefali atau cacat jantung bawaan yang fatal,” urai Dr. Endy. “Namun, seiring waktu, timbul dilema bioetika baru: ketika teknologi ini mulai disalahgunakan untuk memilih karakteristik fisik tertentu, seperti warna kulit, tinggi badan, atau bentuk mata calon anak. Di sinilah sains mulai bersinggungan langsung dengan persoalan etika dan moral.”
Persoalan kian berliku saat diskusi beralih ke praktik surogasi (surrogate mother) atau sewa rahim. Dr. Endy mengupas kembali memori riset disertasinya puluhan tahun silam mengenai ketetapan Majma’ al-Fiqh al-Islami (Organisasi Kerja Sama Islam/OKI) tahun 1980-an di Amman, Yordania, yang memetakan tujuh skenario teknologi reproduksi berbantu.
Lima skenario di antaranya secara tegas diharamkan dan dilarang mutlak (muharramah syar’an wa mamnu’ah man’an battan) oleh para fukaha. Larangan keras tersebut berlaku apabila:
“Alasan utama pengharaman ini sangat prinsipil, yakni menjaga kemurnian nasab (hifz an-nasl), mencegah campur aduk keturunan (ikhtilat al-ansab), serta menghindari hilangnya hakikat keibuan (daya’ al-umumah),” tegas Dr. Endy.
Satu-satunya skenario yang diperbolehkan karena adanya hajat mendesak (lil hajah) adalah fertilisasi in vitro yang murni menggunakan sperma suami yang sah dan ovum istri yang sah, lalu embrio tersebut ditanamkan kembali ke dalam rahim istri sah pemilik sel telur tersebut, dengan pengawasan dan kehati-hatian medis yang sangat ketat.
Isu pelik lain yang diangkat adalah nasib “kelebihan embrio” di laboratorium. Fatwa Majma’ al-Fiqh sejatinya menganjurkan agar pembuahan dilakukan secukupnya demi menghindari embrio berlebih. Jika ada embrio sisa yang tidak ditanamkan, fukaha merekomendasikan agar embrio tersebut dibiarkan mati secara alamiah (takhallu ‘an ar-ri’ayah at-tibbiyaah) tanpa pengawetan buatan, demi mencegah risiko perpindahan atau penyalahgunaan di masa depan.
Melengkapi sudut pandang medis-fiqih tersebut, Prof. Dr. KH. M. Amin Suma mengajak para peserta merenung dari hulu teologis dan tafsir Al-Qur’an. Dengan membacakan Surah Al-Isra ayat 70, beliau mengingatkan kedudukan mulia manusia di hadapan Sang Pencipta:
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”
“Penghormatan Allah kepada Bani Adam itu bersifat paripurna (tamam) dan sempurna (kamal),” tutur Prof. Amin Suma dengan nada lembut namun berbobot. “Manusia diciptakan dari tiga unsur yang tak terpisahkan: jasad, akal, dan ruh (al-insan mukawwanun min al-jasadi wal ‘aqli war-ruhi). Karena itu, proses reproduksi dan seksualiah manusia tidak boleh dipandang semata-mata sebagai peristiwa mekanistik-biologis belaka, melainkan sebuah ikatan sakral (mitsaqan ghalizha) yang diikat oleh hukum pernikahan yang sah.”
Prof. Amin Suma mengingatkan agar perkembangan teknologi tidak didorong oleh egoisme individu—seperti tren sebagian kalangan yang menginginkan keturunan tetapi enggan menikah, atau enggan menjalani proses kehamilan alami karena faktor kenyamanan pribadi semata.
“Ketika sepasang suami istri telah berikhtiar secara maksimal melalui jalur medis yang halal (bayi tabung dari benih sendiri) namun belum juga dikaruniai keturunan, di sanalah letak fungsi keimanan terhadap takdir (qadarullah). Jangan sampai dorongan memiliki anak justru melabrak batas-batas syariat (hududullah),” pesan beliau.
Terkait hubungan etika dan hukum, Prof. Amin Suma juga mengutip konsep Fiqh al-Hayah dari Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah: Fiqhun hayyun li qalbin hayyin (fikih yang hidup untuk hati yang hidup). Beliau menekankan bahwa fukaha tidak boleh sekadar berpegang pada metode menutup pintu bahaya (sadd adz-dzari’ah), melainkan juga perlu membuka jalan kemaslahatan (fath adz-dzari’ah) selama berada dalam koridor hukum Ilahi.
Diskusi kian berbobot manakala Dr. Mahmud dan Dr. Elvin membedah implikasi keperdataan di Indonesia. Mengacu pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (khususnya Pasal 127), hukum positif Indonesia sejatinya telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 952 Tahun 1990: upaya kehamilan di luar cara alami hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan hasil pembuahan ditanamkan ke dalam rahim istri yang bersangkutan. Dengan demikian, praktik ibu pengganti (surrogate mother) maupun donor sperma/ovum dari pihak ketiga secara tegas berstatus ilegal di Indonesia.
Namun, realitas sosial sering kali melahirkan dilema hukum yang rumit. Dr. Mahmud mencontohkan beberapa fenomena mutakhir:
Menanggapi hal ini, Dr. Elvin dari Pengadilan Agama Samarinda menyoroti prinsip perlindungan anak. Berdasarkan kaidah adh-dhararu yuzal (kemudaratan harus dihilangkan) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 terkait anak luar kawin, pengadilan selalu mengedepankan asas the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak). Anak yang telah lahir tidak boleh dikorbankan atau dirugikan hak keperdataannya akibat tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang tuanya. Hubungan keperdataan dengan ayah biologis dapat dibuktikan melalui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti uji DNA.
Menjelang penutupan webinar, Dr. Endy Astiwara mengisyaratkan bahwa tantangan sains ke depan akan semakin mencengangkan. Isu transplantasi rahim, rekayasa jaringan ovarium, hingga potensi kloning organ reproduksi bukan lagi sekadar fiksi ilmiah, melainkan kenyataan yang tengah mengetuk pintu ijtihad para ulama.
“Kita tidak boleh jumud menghadapi kemajuan sains, namun kita juga tidak boleh bersikap tasahul (menggampangkan) aturan agama,” pungkas Dr. Endy. “Diperlukan kolaborasi berkelanjutan antara dokter spesialis reproduksi, fukaha, akademisi hukum, dan regulator untuk merumuskan pedoman yang menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga marwah kemanusiaan.”
Dipandu pembawa acara Husnul Khotimah, webinar HISSI Menyapa Ke-30 diakhiri dengan rasa syukur dan komitmen bersama untuk menyusun naskah akademis komprehensif sebagai sumbangsih nyata ilmuwan syariah bagi bangsa dan umat. Perbincangan pagi itu meninggalkan pesan jernih bagi para peserta: betapa pun tingginya capaian sains membedah rahasia kehidupan, kemuliaan harkat manusia tetap bertumpu pada batas-batas moral, keadilan, dan kesucian syariat yang digariskan Sang Maha Pencipta.