
NUSA DUA, BALI — Sorotan lampu panggung The 30th Indonesia Rendezvous and Conference 2026 di Nusa Dua, Bali, memancarkan atmosfer yang sarat makna strategis. Di hadapan ratusan pimpinan industri asuransi, reasuransi, regulator, hingga delegasi internasional, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI periode 2019–2024, Marsekal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, tampil memberikan pidato kunci (keynote speech) yang menggugah perspektif baru.
Membawakan materi bertajuk “Building Confidence from Within: Indonesia Political and Security Stability as a Foundation for Investors Confidence”, Hadi menegaskan bahwa asuransi tidak boleh lagi dipandang sempit sebagai urusan bisnis komersial di sektor jasa keuangan belaka. Lebih dari itu, industri perasuransian adalah fondasi utama bagi ketahanan ekonomi nasional dan benteng kedaulatan di tengah turbulensi geopolitik global.
Mengawali pidatonya, Hadi menyapa para tokoh kunci yang hadir di ruang konferensi, mulai dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Ferdinan D. Purba, Ketua Umum AAUI Budi Herawan, pimpinan GIAK Korea Byung Rhae Lee, hingga para sesepuh dewan kehormatan industri.
Hadi langsung membawa perhatian hadirin pada dinamika lingkungan strategis dunia yang kini bergerak serbacepat dan penuh disrupsi. Ketegangan antarnegara, perang hegemoni kekuatan besar, disrupsi rantai pasok dunia, hingga friksi antara Amerika Serikat dan Tiongkok dinilai memberikan dampak rambatan langsung pada peta investasi dan ekonomi.
Namun, di tengah ketidakpastian itu, Hadi menggarisbawahi posisi tawar (bargaining power) Indonesia yang sangat unik dan vital.
“Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar adalah urat nadi perdagangan maritim dunia yang dilalui oleh lebih dari 40 persen lalu lintas perdagangan laut global. Ini bukan sekadar persoalan kerawanan, melainkan daya tawar strategis Indonesia,” tegas mantan Panglima TNI tersebut.
Ketika jalur pelayaran global menghadapi eskalasi ketegangan, volume kapal yang melintasi perairan domestik Nusantara otomatis melonjak. Konsekuensinya, kebutuhan proteksi risiko maritim melonjak drastis—mulai dari asuransi kargo (marine cargo), lambung kapal (marine hull), hingga asuransi risiko perang (war risk insurance).
Bagi Hadi, situasi ini membuktikan bahwa pelaku asuransi nasional harus cerdas membaca momentum: geopolitik bukan sekadar risiko yang harus dihindari, melainkan ceruk peluang pertumbuhan baru yang sangat besar. Ditopang kebijakan luar negeri yang bebas-aktif serta komitmen hilirisasi industri mineral kritis—seperti nikel dan rantai pasok baterai kendaraan listrik—Indonesia kini berevolusi dari sekadar pengekspor bahan mentah menjadi poros penting rantai pasok energi hijau dunia.
“Semua potensi raksasa tersebut membutuhkan satu fondasi mutlak: stabilitas. Stabilitas politik, kepastian hukum, dan ketahanan ekonomi adalah mata uang utama bagi kepercayaan investor,” ujar Hadi.
Dalam analisis mendalamnya, Hadi membedah tiga isu mendesak yang tengah menentukan arah hidup-mati industri asuransi Indonesia ke depan:
1. Batas Waktu Ekuitas dan Disiplin PSAK 117 Hadi menyoroti implementasi POJK No. 23/2023 tentang peningkatan permodalan minimum perusahaan asuransi yang kian mendekati tenggat. Pada tahap pertama, paling lambat 31 Desember 2026, ekuitas minimum dipatok Rp250 miliar untuk asuransi dan Rp500 miliar untuk reasuransi. Tahap berikutnya pada 2028 mewajibkan pemenuhan KPPE 1 dan KPPE 2 dengan modal hingga Rp1 triliun dan Rp2 triliun.
Mengutip data OJK per Juni 2026, Hadi mengungkapkan fakta lapangan: baru 119 dari 144 perusahaan yang telah memenuhi batas ketentuan tahap pertama. Artinya, proses konsolidasi dan merger tidak bisa lagi ditunda-tunda.
“Konsolidasi ini harus dicermati tidak hanya dari kesehatan neraca korporasi, tetapi juga perlindungan terhadap pemegang polis dan nasib tenaga kerja. Jangan sampai restrukturisasi memicu ketidakpastian baru di masyarakat,” pesannya. Ia menambahkan, integrasi antara modal minimum, penerapan PSAK 117, dan reformasi solvabilitas harus dipandang sebagai satu kesatuan arsitektur ketahanan, bukan kewajiban administratif yang terpisah-pisah.
2. Asuransi Wajib TPL: Melindungi Nyawa dan Martabat Korban Menyambung amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Hadi menyinggung regulasi asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) pada kendaraan bermotor. Dengan fakta lebih dari 156.000 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi setiap tahunnya di Indonesia, ia menegaskan urgensi proteksi sosial ini.
“Asuransi wajib TPL bukan beban pajak baru bagi pengendara. Ini adalah jaring pengaman agar korban kecelakaan lalu lintas tidak ditinggalkan sendirian tanpa kepastian ganti rugi,” ungkap Hadi dengan nada bergetar.
Ia meminta perumusan skema TPL dirancang transparan dengan melibatkan asosiasi, tidak membuka celah monopoli, serta belajar dari efektivitas negara lain seperti sistem green card di Eropa dan integrasi verifikasi digital di Rumania. Bagi industri, TPL bukan ladang mengejar margin tipis lewat perang tarif, melainkan diversifikasi basis premi yang sehat dan berulang.
3. Bom Waktu Bencana dan ‘Fiscal Gap’ Negara Isu ketiga yang disorot tajam adalah bahaya jurang proteksi (protection gap) akibat bencana hidrometeorologi dan pemanasan global. Secara global, asuransi telah menanggung separuh kerugian bencana alam. Namun di Asia, penetrasi asuransi bencana masih tertinggal di level 8 persen, yang berarti 92 persen kerugian ekonomi menguap tanpa perlindungan.
Di Indonesia, potensi kerugian langsung akibat bencana alam diperkirakan menembus Rp20 triliun hingga Rp50 triliun setiap tahunnya. Jika 168 kabupaten/kota yang berada di zona risiko tinggi mengalami musibah tanpa proteksi memadai, protection gap ini akan langsung berubah menjadi krisis finansial rumah tangga dan membengkak menjadi beban fiskal (fiscal gap) APBN. Hadi mendesak percepatan asuransi parametrik (parametric insurance) dan optimalisasi instrumen pooling fund bencana agar dana perlindungan cair seketika sebelum bencana memicu kemiskinan baru.
Menutup orasi kebangsaannya, Hadi Tjahjanto mengingatkan seluruh pelaku industri asuransi bahwa bisnis asuransi adalah bisnis martabat dan kepercayaan (trust).
“Investor yang menanamkan modalnya di Indonesia tidak hanya bertanya berapa besar laba yang bisa mereka bawa pulang. Mereka bertanya: apa yang terjadi jika risiko terburuk benar-benar menimpa aset saya? Dan industri asuransilah yang memegang kunci jawaban atas pertanyaan tersebut,” tandas Hadi.
Ia merangkum pesan kuncinya dalam seruan moral:
“Masa depan industri asuransi Indonesia tidak semata diukur dari seberapa triliun premi yang berhasil dihimpun di atas kertas. Keberhasilan sejati diukur dari seberapa kokoh kepercayaan publik, pemegang polis, dan investor yang berhasil dibangun. Itulah esensi Building Confidence from Within,” pungkas Hadi.
Tepuk tangan panjang menggema di aula konferensi saat Hadi mengakhiri pidatonya dengan salam lintas agama. Pesan yang ia tinggalkan di Nusa Dua menjadi pengingat tegas: di tengah dunia yang makin rentan, industri asuransi adalah pilar penjaga stabilitas dan penjamin masa depan peradaban ekonomi bangsa.